Kamis, 15 Juni 2017

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH


A.      KONSEP OTONOMI DAERAH

Perkataan otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani, outonomous, yang berarti pengaturan sendiri atau pemerintahan sendiri. Menurut Encyclopedia of Social Science, pengertian otonomi daerah adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Dengan demikian, pengertian otonomi menyangkut dengan dua hal pokok yaitu: kewenangan untuk membuat hukum sendiri (own laws) dan kebebasan untuk mengatur pemerintahan sendiri (self goverment). Berdasarkan pengertian tersebut, maka otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak dan wewenang untuk mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom (Sarundajang, 2000). Hak atau wewenang tersebut meliputi pengaturan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Pada dasarnya ada tiga alasan pokok mengapa diperlukan otonomi daerah tersebut (Hidayat Syarief, 2000). Pertama, adalah Political Equality yaitu guna meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada tingkat daerah. Kedua, adalah Local Accountability yaitu meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan hak dan aspirasi masyarakat di daerah. Ketiga, adalah Local Responsiveness yaitu meningkatkan respon pemerintah daerah terhadap masalah-masalah sosial ekonomi yang terjadi di daerahnya.


B.       UNDANG – UNDANG OTONOMI DAERAH

Pada tanggal 1 Januari 2001 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyatakan di mulainya pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sejak mulai saat itu, pemerintah dan pembangunan daerah diseluruh nusantara telah memasuki era baru, yaitu era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Terdapat banyak undang – undang lainnya yang mengatur tentang otonomi daerah yaitu :

1.      UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014

3.      UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang

4.      UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah


C.      PENGERTIAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

     Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (Endogenous Development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah terserbut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

     Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses. Yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.

     Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyakarat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang ada harus mampu menaksir potensi sumberdaya-sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.



D.      TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

     Saat ini tidak ada suatu teori pun yang mampu menjelaskan pembangunan ekonomi daerah secara komprehensif. Namun demikian, ada beberapa teori yang secara parsial yang dapat membantu kita untuk memahami arti penting pembangunan ekonomi daerah. Pengembangan metoda yang menganalisis perekonomian suatu daerah penting sekali kegunaannya untuk mengumpulkan data tentang perekonomian daerah yang bersangkutan serta proses pertumbuhannya, yang kemudian dapat dipakai sebagai pedoman untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk mempercepat laju pertumbuhan yang ada. Namun dipihak lain harus diakui, menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :

a.     Data tentang daerah sangat terbatas. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metoda yang telah dikembangkan dalam memberikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.

b.    Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.

c.     Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan keluar dari suatu daerah sukar diperoleh.

d.    Data yang ada dan terbatas itu pun sulit dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

Kalau analisis pembangunan nasional dibandingkan dengan analisis pembangunan daerah, maka akan tampak bahwa analisis pembangunan ekonomi daerah sangat ketinggalan, baik ditinjau dari cakupan analisis maupun kedalamannya. Disamping itu, analisis regional yang ada bertitiktolak dari analisis permasalahan dan kebijaksanaan pembangunan daerah di negara maju, padahal struktur perekonomian negara-negara maju sangat berbeda dengan struktur perekonomian NSB, demikian juga dengan struktur perekonomian daerahnya. Perbedaan struktur ini mengakibatkan perlunya analisis dan cara pendekatan yang berbeda pula.

Ada sejumlah teori yang dapat menerangkan kenapa ada perbedaan dalam tingkat pembangunan ekonomi antardaerah diantaranya yang umum di gunakan adalah Teori Basis Ekonomi, Teori Lokasi dan Teori Daya Tarik Industri.

1.         Teori Basis Ekonomi ( Economic Base Theory )

Teori ini menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah. Pertumbuhan industri – industri yang menggunakan sumberdaya lokal, termasuk tenaga kerja dan bahan baku untuk di ekspor, akan menghasilkan kekayaan daerah dan penciptaan peluang kerja ( Job Creation ).

          Kelemahan model ini adalah bahwa model ini didasarkan pada permintaan eksternal bukan internal. Pada akhirnya akan menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global.



2.      Teori Lokasi

Dalam pengembangan kawasan industri, perusahaan cenderung untuk meminimumkan biayanya dengan cara memilih lokasi yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Model pengembangan industri kuno menyatakan bahwa lokasi yang terbaik adalah biaya yang termurah antara bahan baku dengan pasar.



3.      Teori Daya Tarik Industri ( Attraction )

Model ini merupakan model pembangunan ekonomi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industrialis melalui pemberian subsidi dan insentif.

Jadi, suatu daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri daerahnya dan pemerintahannya yang disebut dengan otonomi daerah. Yang mana kebebasan tersebut juga harus dimanfaatkan dan dijalankan baik untuk membangun perekonomian suatu daerah yang maju, dengan mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dengan sebaik mungkin.



DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, Lincolin. 1999. Ekonomi Pembangunan Edisi Keempat. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN

Sjafrizal. 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Tim permata press. 2015. Undang-Undang Pemerintah Daerah. Jakarta: Permata Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar