ABSTRAK
Koperasi Sampoerna memiliki pengertian yaitu perkumpulan
orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk
memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. Yang tentunya memiliki tujuan untuk
memenuhi kebutuhan bersama dan memenuhi apa yang telah terkandung dalam visi
Kopkar Sampoerna. Kopkar Sampoerna juga memiliki prinsip – prinsip dalam
menjalankan kegiatannya dan bentuk organisasi beserta hirarki tanggungjawab
berupa kewajiban dan hak bagi anggota. Untuk mewujudkan tujuan koperasi, maka dilakukanlah suatu kegiatan usaha dalam koperasi Kopkar Sampoerna seperti jasa simpan pinjam yang bermacam-macam, dengan permodalan dan SHU yang telah ditentukan.
Kata Kunci : Tujuan koperasi, visi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, bentuk organisasi, kegiatan usaha koperasi.
Kata Kunci : Tujuan koperasi, visi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, bentuk organisasi, kegiatan usaha koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi ( cooperative
) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi
menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Pengertian koperasi tersebut sudah sesuai dengan
pengertian koperasi menurut Kopkar Sampoerna yaitu perkumpulan orang-orang yang
bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya secara bersama-sama. Koperasi Karyawan Sampoerna adalah
sebuah koperasi yang berada di dalam perusahaan Sampoerna. Anggota koperasi ini
adalah para karyawan dari perusahaan Sampoerna sendiri.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang
digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut analisa saya, Kopkar Sampoerna menyediakan dana pinjaman hanya kepada anggotanya, karena koperasi ini hanya diperuntukkan bagi karyawan sampoerna saja. Dimana pinjaman tersebut ada bermacam macam, diantaranya Pinjaman reguler, pinjaman sosial, pinjaman pendidikan dan pinjaman modal usaha. Agak berbeda dengan kebanyakan koperasi karyawan, sebab Kopkar Sampoerna ini juga memberikan pinjaman pendidikan dan beasiswa bagi anak karyawannya.
Menurut analisa saya, Kopkar Sampoerna menyediakan dana pinjaman hanya kepada anggotanya, karena koperasi ini hanya diperuntukkan bagi karyawan sampoerna saja. Dimana pinjaman tersebut ada bermacam macam, diantaranya Pinjaman reguler, pinjaman sosial, pinjaman pendidikan dan pinjaman modal usaha. Agak berbeda dengan kebanyakan koperasi karyawan, sebab Kopkar Sampoerna ini juga memberikan pinjaman pendidikan dan beasiswa bagi anak karyawannya.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha
yang nilai itu didapat dari perolehan
hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis, Kopkar sampoerna dalam
pembagian SHU didasarkan atau diperoleh dari keaktifan anggota dalam
bertransaksi.
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita
dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang
berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam hal fungsi masing-masing anggota,
Kopkar sampoerna sudah memiliki kepengurusan yang ada dalam struktur
organisasi. Dan kita dapat mengetahui apa saja tugas-tugas dari masing-masing
peran anggota, seperti tugas-tugas dari pengurus, pengawas, manager, unit
pelayanan, dewan penasehat, dan lain-lain.
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti
dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya
masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis, Kopkar Sampoerna sudah
menerapkan norma- norma yang sesuai. Yang mana norma tersebut terdapat pada
nilai-nilai dari kopkar sampoerna, yaitu tolong – menolong, bertanggungjawab,
demokratis, persamaan, keadilan, kesetiakawanan dan kejujuran
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Kopkar sampoerna telah sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, yaitu memajukan kesejahteraan
anggotanya dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Visi : “Menjadi institusi
koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan
sumber daya manusia”. Dan dari pengertian Kopkar Sampoerna itu sendiri sudah
menunjukkan bahwa tujuan dari Kopkar Sampoerna adalah untuk memenuhi kebutuhan
secara bersama-sama.
Prinsip –
Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan
Terbuka dan Sukarela
- Terbuka bagi
semua komunitas
- Tidak ada
diskriminasi terhadap Agama, suku, dan gender - Tidak ada pemaksaan
2. Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
- Satu anggota satu suara
- Hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
- Hadir dan berpartisipasi aktif
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
- Penyertaan modal
- Pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
- Pembentukan kekayaan bersama
4. Otonomi dan Kemerdekaan
- Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
- Tidak ada
pengendalian/pemaksaan dari pihak lain
- Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi
- Dibentuk
dana pendidikan untuk pelatihan
- Hak untuk
mendapatkan informasi keuangan dsb.
5. Kerjasama antar Koperasi
- Kerjasama
dengan induk Koperasi
- Kerjasama
dengan koperasi lainnya
- Kepedulian
terhadap Lingkungan
- Berpartisipasi
pada pembangunan masyarakat sekitar
- Memberi
nilai lebih pada masyarakat sekitar
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk
Organisasi
Menurut
Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut analisis
saya, Kopkar sampoerna sudah dapat dikatakan sebagai organisasi dalam sistem
ekonomi dan sosial yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya.
Bentuk
struktur organisasi dari Koperasi Karyawan Sampoerna
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki
wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Kewajiban
Anggota
1. Membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang besar/nilainya diputuskan Rapat Anggota.
2. Mengamalkan landasan, azas dan
prinsip-prinsip Koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Hadir dan berperan aktif dalam
Rapat Anggota.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur ( perangkat ) yaitu : Anggota, Pengurus,
Manajer dan Karyawan. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah : Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Dari unsur – unsur tersebut, maka dapat di analisis
bahwa Kopkar Sampoerna telah sesuai manajemen koperasinya dengan undang –
undang jika diliat dari struktur organisasi yang ada.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut analisis saya, kopkar sampoerna
sudah sesuai dengan pengertian badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan
bagi para anggotanya, sehingga tercapainya kesejahteraan. Selain itu dapat pula
dilihat dari pengertian kopkar sampoerna itu sendiri yaitu Perkumpulan
orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk
memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.
Jenis Badan Usaha
Kopkar Sampoerna merupakan jenis badan usaha koperasi.
Karena merupakan badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Susah
sesuai dengan dasar hukum yang melandasi terbentuknya Kopkar sampoerna ini
yaitu Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 1.
Tujuan dan Nilai Koperasi
a.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
b.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d.
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Hal ini sangat sesuai
sekali dengan tujuan dan definisi dari kopkar sampoerna yang dapat memenuhi
kebutuhan anggotanya sesuai asas kekeluargaan sehingga tercapainya
kesejahteraan anggota.
Selain
itu, kopkar sampoerna juga memiliki Nilai koperasi, yaitu :
a. Menolong diri sendiri
Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan
koperasi
b. Tanggung jawab sendiri
- Aktif hadir di rapat-rapat anggota
- Berpartisipasi aktif dalam proses
pengambilan keputusan
c. Demokratis
- Pemilihan pengurus secara teratur
- Satu anggota satu suara
d. Persamaan
Hak untuk memperoleh informasi, didengar
pendapatnya, berpartisipasi
e. Keadilan
Imbalan terbatas diperhitungkan dengan
simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi
f. Kesetiakawanan
Lebih mengutamakan
untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama.
g. Kejujuran
Transparansi
atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.3. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan Motif Anggota Koperasi
a.
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
b.
Owners : menanamkan modal investasi
c.
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
d.
Kriteria minimal anggota koperasi
e.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
f.
Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan
Usaha
1. Menyediakan
Jasa Simpanan yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan
Sukarela, Simpanan Khusus, Simpanan Berjangka Sejahtera, Tabungan Prestasi
Pendidikan dan Tabungan Qurban Ikhlas. 2. Menyediakan Pinjaman yang terdiri dari Pinjaman Regular, Pinjaman Sosial, Pinjaman Pendidikan dan Pinjaman Modal Usaha.
3. Melakukan kegiatan Pertokoan, seperti Pinjaman Barang Pokok, Pinjaman Barang Sekunder dan Pinjaman Sepeda Motor.
Permodalan Koperasi
Menurut UU 25/992
pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Kopkar Sampoerna berasal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk
transaksi dengan koperasi.
Sisa Hasil
Usaha
a. Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Dalam Kopkar Sampoerna, pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi.
Referensi :
Kopkar Sampoerna.
Internet: http://kopkarsampoerna.com/kopkarsampoerna/index.php
( 10 Oktober 2017 15:00 )
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.docx dari Bapak Muhammad Firdaus
Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar