A.
KONSEP OTONOMI DAERAH
Perkataan otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani,
outonomous, yang berarti pengaturan
sendiri atau pemerintahan sendiri. Menurut Encyclopedia
of Social Science, pengertian otonomi daerah adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Dengan
demikian, pengertian otonomi menyangkut dengan dua hal pokok yaitu: kewenangan
untuk membuat hukum sendiri (own laws) dan
kebebasan untuk mengatur pemerintahan sendiri (self goverment). Berdasarkan pengertian tersebut, maka otonomi
daerah pada hakikatnya adalah hak dan wewenang untuk mengurus rumah tangga
sendiri bagi suatu daerah otonom (Sarundajang, 2000). Hak atau wewenang tersebut
meliputi pengaturan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang diserahkan
oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Pada dasarnya ada tiga alasan pokok mengapa
diperlukan otonomi daerah tersebut (Hidayat Syarief, 2000). Pertama, adalah Political Equality yaitu guna
meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada tingkat daerah. Kedua, adalah Local Accountability yaitu meningkatkan
kemampuan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan hak dan
aspirasi masyarakat di daerah. Ketiga, adalah Local Responsiveness yaitu meningkatkan respon pemerintah daerah
terhadap masalah-masalah sosial ekonomi yang terjadi di daerahnya.
B.
UNDANG – UNDANG OTONOMI DAERAH
Pada tanggal 1 Januari 2001 yang lalu, Pemerintah Republik
Indonesia secara resmi telah menyatakan di mulainya pelaksanaan otonomi daerah
sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sejak mulai saat itu,
pemerintah dan pembangunan daerah diseluruh nusantara telah memasuki era baru, yaitu
era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Terdapat banyak undang – undang lainnya yang
mengatur tentang otonomi daerah yaitu :
1.
UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun
2014
3.
UU No. 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang
4.
UU No. 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah
C.
PENGERTIAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses
dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang
ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah
adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang
didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (Endogenous Development) dengan menggunakan potensi sumberdaya
manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini
mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari
daerah terserbut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja
baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu
proses. Yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru,
pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang
ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi
pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan
baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah
mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk
masyakarat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah
daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan
daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya
dan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang ada harus mampu menaksir
potensi sumberdaya-sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun
perekonomian daerah.
D.
TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Saat ini tidak ada suatu teori pun yang mampu
menjelaskan pembangunan ekonomi daerah secara komprehensif. Namun demikian, ada
beberapa teori yang secara parsial yang dapat membantu kita untuk memahami arti
penting pembangunan ekonomi daerah. Pengembangan metoda yang menganalisis
perekonomian suatu daerah penting sekali kegunaannya untuk mengumpulkan data
tentang perekonomian daerah yang bersangkutan serta proses pertumbuhannya, yang
kemudian dapat dipakai sebagai pedoman untuk menentukan tindakan-tindakan apa
yang harus diambil untuk mempercepat laju pertumbuhan yang ada. Namun dipihak
lain harus diakui, menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
a.
Data tentang daerah sangat terbatas. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar
untuk menggunakan metoda yang telah dikembangkan dalam memberikan gambaran
mengenai perekonomian suatu daerah.
b.
Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah,
karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis
perekonomian secara nasional.
c.
Data tentang perekonomian daerah sangat sukar
dikumpulkan, sebab perekonomian
daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut
menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan keluar dari suatu daerah
sukar diperoleh.
d.
Data yang ada dan terbatas itu pun sulit dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan
analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.
Kalau analisis
pembangunan nasional dibandingkan dengan analisis pembangunan daerah, maka akan
tampak bahwa analisis pembangunan ekonomi daerah sangat ketinggalan, baik
ditinjau dari cakupan analisis maupun kedalamannya. Disamping itu, analisis
regional yang ada bertitiktolak dari analisis permasalahan dan kebijaksanaan
pembangunan daerah di negara maju, padahal struktur perekonomian negara-negara
maju sangat berbeda dengan struktur perekonomian NSB, demikian juga dengan
struktur perekonomian daerahnya. Perbedaan struktur ini mengakibatkan perlunya
analisis dan cara pendekatan yang berbeda pula.
Ada sejumlah teori yang dapat menerangkan kenapa ada
perbedaan dalam tingkat pembangunan ekonomi antardaerah diantaranya yang umum
di gunakan adalah Teori Basis Ekonomi, Teori Lokasi dan Teori Daya Tarik Industri.
1.
Teori Basis Ekonomi
( Economic Base Theory )
Teori ini
menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah
berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah.
Pertumbuhan industri – industri yang menggunakan sumberdaya lokal, termasuk
tenaga kerja dan bahan baku untuk di ekspor, akan menghasilkan kekayaan daerah
dan penciptaan peluang kerja ( Job
Creation ).
Kelemahan
model ini adalah bahwa model ini didasarkan pada permintaan eksternal bukan
internal. Pada akhirnya akan menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi
terhadap kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global.
2. Teori Lokasi
Dalam pengembangan kawasan industri,
perusahaan cenderung untuk meminimumkan biayanya dengan cara memilih lokasi
yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Model pengembangan
industri kuno menyatakan bahwa lokasi yang terbaik adalah biaya yang termurah
antara bahan baku dengan pasar.
3. Teori Daya Tarik Industri ( Attraction )
Model ini merupakan model pembangunan ekonomi
yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya
adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap
industrialis melalui pemberian subsidi dan insentif.
Jadi, suatu daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri daerahnya dan pemerintahannya yang
disebut dengan otonomi daerah. Yang mana kebebasan tersebut juga harus dimanfaatkan
dan dijalankan baik untuk membangun perekonomian suatu daerah yang maju, dengan
mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dengan sebaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Lincolin.
1999. Ekonomi Pembangunan Edisi Keempat.
Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN
Sjafrizal. 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era
Otonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Tim permata press.
2015. Undang-Undang Pemerintah Daerah. Jakarta:
Permata Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar