Senin, 30 Oktober 2017

Sempurnakan Sumber Daya Manusia yang Mandiri dan Sejahtera bersama Koperasi Karyawan Sampoerna




ABSTRAK
Koperasi  Sampoerna memiliki pengertian yaitu perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. Yang tentunya memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dan memenuhi apa yang telah terkandung dalam visi Kopkar Sampoerna. Kopkar Sampoerna juga memiliki prinsip – prinsip dalam menjalankan kegiatannya dan bentuk organisasi beserta hirarki tanggungjawab berupa kewajiban dan hak bagi anggota. Untuk mewujudkan tujuan koperasi, maka dilakukanlah suatu kegiatan usaha dalam koperasi Kopkar Sampoerna seperti jasa simpan pinjam yang bermacam-macam, dengan permodalan dan SHU yang telah ditentukan. 
Kata Kunci : Tujuan koperasi, visi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, bentuk organisasi, kegiatan usaha koperasi.


BAB II 
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI 

Pengertian Koperasi Secara Umum
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi ( cooperative ) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Pengertian koperasi tersebut sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Kopkar Sampoerna yaitu perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. Koperasi Karyawan Sampoerna adalah sebuah koperasi yang berada di dalam perusahaan Sampoerna. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan Sampoerna sendiri.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. 
Menurut analisa saya, Kopkar Sampoerna menyediakan dana pinjaman hanya kepada anggotanya, karena koperasi ini hanya diperuntukkan bagi karyawan sampoerna saja. Dimana pinjaman tersebut ada bermacam macam, diantaranya Pinjaman reguler, pinjaman sosial, pinjaman pendidikan dan pinjaman modal usaha. Agak berbeda dengan kebanyakan koperasi karyawan, sebab Kopkar Sampoerna ini juga memberikan pinjaman pendidikan dan beasiswa bagi anak karyawannya.

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari  perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis, Kopkar sampoerna dalam pembagian SHU didasarkan atau diperoleh dari keaktifan anggota dalam bertransaksi.

  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam hal fungsi masing-masing anggota, Kopkar sampoerna sudah memiliki kepengurusan yang ada dalam struktur organisasi. Dan kita dapat mengetahui apa saja tugas-tugas dari masing-masing peran anggota, seperti tugas-tugas dari pengurus, pengawas, manager, unit pelayanan, dewan penasehat, dan lain-lain.

  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis, Kopkar Sampoerna sudah menerapkan norma- norma yang sesuai. Yang mana norma tersebut terdapat pada nilai-nilai dari kopkar sampoerna, yaitu tolong – menolong, bertanggungjawab, demokratis, persamaan, keadilan, kesetiakawanan dan kejujuran 


Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan dengan Pancasila dan UUD 1945. 
Tujuan Kopkar sampoerna telah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Visi : “Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia”. Dan dari pengertian Kopkar Sampoerna itu sendiri sudah menunjukkan bahwa tujuan dari Kopkar Sampoerna adalah untuk memenuhi kebutuhan secara bersama-sama.


Prinsip – Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
          - Terbuka bagi semua komunitas 
    - Tidak ada diskriminasi terhadap Agama, suku, dan gender
    - Tidak ada pemaksaan 

2. Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
    - Satu anggota satu suara 
    - Hak yang sama dalam memilih maupun dipilih 
    - Hadir dan berpartisipasi aktif 

3. Partisipasi Ekonomi Anggota
    - Penyertaan modal
    - Pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
    - Pembentukan kekayaan bersama

4. Otonomi dan Kemerdekaan
    - Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota 
    - Tidak ada pengendalian/pemaksaan dari pihak lain 
    - Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
    - Dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan 
    -  Hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.

5. Kerjasama antar Koperasi
    - Kerjasama dengan induk Koperasi 
    - Kerjasama dengan koperasi lainnya
    - Kepedulian terhadap Lingkungan
    - Berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar 
    - Memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar



BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi
      Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. 
       Menurut analisis saya, Kopkar sampoerna sudah dapat dikatakan sebagai organisasi dalam sistem ekonomi dan sosial yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya.
Bentuk struktur organisasi dari Koperasi Karyawan Sampoerna




Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
       1.  Mengelola koperasi dan usahanya
       2.  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
       3.  Menyelenggaran Rapat Anggota
       4.  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
       5.  Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
       1.  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
       2.  Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
a)  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)  UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
       1.  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
       2.  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
       3.  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
       4.  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Kewajiban Anggota
1. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar/nilainya diputuskan Rapat Anggota.
2.    Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5.    Hadir dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur ( perangkat ) yaitu : Anggota, Pengurus, Manajer dan Karyawan. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah : Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Dari unsur – unsur tersebut, maka dapat di analisis bahwa Kopkar Sampoerna telah sesuai manajemen koperasinya dengan undang – undang jika diliat dari struktur organisasi yang ada.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut analisis saya, kopkar sampoerna sudah sesuai dengan pengertian badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan bagi para anggotanya, sehingga tercapainya kesejahteraan. Selain itu dapat pula dilihat dari pengertian kopkar sampoerna itu sendiri yaitu Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.

Jenis Badan Usaha
  Kopkar Sampoerna merupakan jenis badan usaha koperasi. Karena merupakan badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Susah sesuai dengan dasar hukum yang melandasi terbentuknya Kopkar sampoerna ini yaitu Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1.

Tujuan dan Nilai Koperasi

a.         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

b.         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

c.         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

d.        Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan


Hal ini sangat sesuai sekali dengan tujuan dan definisi dari kopkar sampoerna yang dapat memenuhi kebutuhan anggotanya sesuai asas kekeluargaan sehingga tercapainya kesejahteraan anggota.

Selain itu, kopkar sampoerna juga memiliki Nilai koperasi, yaitu :

a.      Menolong diri sendiri
   Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi 
b.      Tanggung jawab sendiri
      -   Aktif hadir di rapat-rapat anggota 
      -   Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan 
c.      Demokratis
      -   Pemilihan pengurus secara teratur 
      -   Satu anggota satu suara 
d.     Persamaan
    Hak untuk memperoleh informasi, didengar pendapatnya, berpartisipasi
e.     Keadilan
     Imbalan terbatas diperhitungkan dengan simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi 
f.      Kesetiakawanan
       Lebih mengutamakan untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama. 
g.    Kejujuran
Transparansi atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.



3.    KEGIATAN USAHA KOPERASI

Status dan Motif Anggota Koperasi


a.       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

b.      Owners : menanamkan modal investasi

c.       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

d.      Kriteria minimal anggota koperasi

e.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

f.       Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
1. Menyediakan Jasa Simpanan yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan Khusus, Simpanan Berjangka Sejahtera, Tabungan Prestasi Pendidikan dan Tabungan Qurban Ikhlas. 

2. Menyediakan Pinjaman yang terdiri dari Pinjaman Regular, Pinjaman Sosial, Pinjaman Pendidikan dan Pinjaman Modal Usaha.

3. Melakukan kegiatan Pertokoan, seperti Pinjaman Barang Pokok, Pinjaman Barang Sekunder dan Pinjaman Sepeda Motor.


      Permodalan Koperasi
           Menurut UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Modal Kopkar Sampoerna berasal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi.

Sisa Hasil Usaha
a.         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Dalam Kopkar Sampoerna, pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi.



Referensi :

Kopkar Sampoerna. Internet: http://kopkarsampoerna.com/kopkarsampoerna/index.php  ( 10 Oktober 2017 15:00 )

Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.docx dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.

Selasa, 03 Oktober 2017

MENGENAL KOPERASI KARYAWAN SAMPOERNA







Badan Hukum No. 7298/BH/II/92
Jl Kalirungkut 42 Surabaya
Surabaya


ABSTRAK
            Koperasi Karyawan Sampoerna merupakan koperasi yang didirikan untuk memberikan fasilitas dalam bidang ekonomi kepada para karyawan perusahaan Sampoerna. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep aliran yang digunakan dan sejarah Koperasi Sampoerna itu sendiri. Dimana Kopkar Sampoerna ini menggunakan konsep aliran koperasi barat. Dan terdapat sejarah perkembangan koperasi dari tahun ke tahun.

Kata Kunci : Konsep Aliran Koperasi, latar belakang aliran koperasi dan sejarah koperasi.



BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut saya, Kopkar Sampoerna termasuk dalam konsep koperasi barat. Dilihat dari pengertian Kopkar Sampoerna itu sendiri yang sesuai dengan pengertian dari konsep koperasi barat yang merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai  persamaan kepentingan demi kesejahteraan dan keuntungan bagi anggota maupun koperasi itu sendiri.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan tentunya aliran koperasi yang di anut suatu bangsa akan berbeda pula.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi


Tabel hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

            Dilihat dari penjelasan dan tabel diatas dengan didasarkan pada ideologi negara kita yang tidak termasuk Liberalis dan Sosialisme, maka dapat di analisis bahwa Kopkar Sampoerna menggunakan Aliran Koperasi Persemakmuran (Commonwealth). Karena koperasi dijadikan sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi anggota. Selain itu, koperasi ini bertujuan memenuhi kebutuhan bersama dan pastinya bisa meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat sesuai dengan penjelasan menurut Paul Hubert Casselman.

Sejarah Singkat Koperasi Karyawan Sampoerna
Tanggal 8 Februari 1992 Kopkar Sampoerna dibentuk di Surabaya (BH No. 7298/BH/II/92), dengan Unit Pelayanan di Malang, Taman Sampoerna, dan Rungkut 1. 
Tahun 1993, UP bertambah di : Rungkut 2 dan Sukorejo. 
Tahun 1995, mengakuisisi PT Pradhana Mahartha (Apotik).
Tahun 2002, bergabungnya UP Jakarta.
Tahun 2009, pembukaan Sub UP Jakarta di Karawang.
Tahun 2010, pembukaan Sub UP Sukorejo di Taman Dayu.


Referensi :

Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.docx  dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.